This episode currently has no reviews.
Submit ReviewHakim kerap disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi untuk memberikan rasa keadilan bagi korban ketidakadilan. Tapi para hakim juga manusia yang punya bias dalam mengambil putusan.
Guru Besar psikologi forensik dari Universitas Surabaya Yusti Probowati mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi bias hakim setelah meneliti aspek psikologis hakim di ruang sidang.
Masih ingat persidangan kasus pembunuhan dengan kopi beracun yang terdakwa Jessica Kumala Wongso? Setelah drama panjang di dalam dan di luar persidangan, majelis hakim akhirnya menghukum terdakwa 20 tahun penjara untuk kasus pembunuhan berencana, sama persis seperti tuntutan jaksa sebelumnya.
Vonis ini sebetulnya sudah diprediksi Yusti. Dalam survei terhadap hakim pada awal 2000-an, misalnya, dia menemukan 81% hakim terpengaruh secara psikologi dari besaran tuntutan jaksa. Hasil survei itu diperkuat dengan riset eksperimen terhadap sejumlah hakim. Hasilnya serupa: putusan hakim segendang sepenarian dengan tuntutan jaksa.
Jadi sebenarnya siapa yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya vonis yang dijatuhkan hakim? Menurut Yusti, jaksa sangat besar pengaruhnya karena mereka yang menyampaikan tuntutan sebelum hakim mengetuk palu vonis.
Selain pengaruh tuntutan jaksa, karakter kepribadian seorang hakim ternyata juga sangat menentukan putusannya di pengadilan. Orang yang berkepribadian otoritarian tidak bisa melihat area abu-abu. Nah hakim yang berkepribadian otoritarian itu, dalam riset eksperimen, lebih menjatuhkan hukuman lebih tinggi dibanding hakim yang tidak berkepribadian otoritarian.
Di luar urusan suap-menyuap untuk meringankan putusan, ada pula faktor psikologis yang membuat hakim bias di ruang persidangan. Misalnya, Yusti pernah mendengar satu kasus bahwa hakim menvonis sangat berat untuk terdakwa perkara pencurian, karena dua malam sebelumnya rumahnya dibobol maling. Nah kasus kriminal di rumah hakim memberikan efek psikologis juga terhadap beratnya putusan.
Karena itu, hakim harus belajar ilmu psikologi agar hakim bisa lebih cermat menentukan sebuah motif kejahatan, seperti pembunuhan berencana.
Edisi ke-46 Sains Sekitar Kita ini disiapkan oleh Ikhsan Raharjo dan narator Aisha. Selamat mendengarkan!
This episode currently has no reviews.
Submit ReviewThis episode could use a review! Have anything to say about it? Share your thoughts using the button below.
Submit Review